Tamiang Layang — Pemerintah Kabupaten Bartim mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD dalam paripurna yang digelar di gedung DPRD Bartim, Senin (15/7) tadi.
Dalam paripurna itu, Pemkab Bartim menyampaikan raperda baru, Yakni Raperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Sarang Burung Walet, dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang PBB-P2.
Pemerintah Kabupaten Bartim yang diwakili oleh Wakil Bupati, Ir Yuren S Bahat, dalam paripurna tersebut menjelaskan, pembentukan peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul di masyarakat. “Karena itu, pemerintah kabupaten mengajukan ke DPRD untuk dibahas bersama-sama agar raperda itu nantinya menjadi Perda,” katanya.
Dikatakan Yuren, pemerintah daerah memiliki wewenang dalam pengelolaan perekonomian di wilayah otoritas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang pelaksanaan Otonomi Daerah. Misalnya tentang usaha sarang burung walet yang saat ini mulai menjamur di masyarakat.
Namun keberadaan usaha yang dilakoni oleh masyarakat ini belum ada payung hukum sehingga pemerintah daerah tidak bisa bertindak. Makanya, papar Yuren, sudah saatnyab perda yang mengatur pengelolaan usaha sarang burung walet ini diadakan. (Metro7/MJ/Sigit)