ACEHSINGKIL, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menjebloskan Kepala Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah, Bardis Bahnur (59) ke penjara, Senin (22/2/2021).

Penahanan terhadap tersangka kepala desa aktif itu bagian dari upaya penyidikan atas dugaan korupsi anggaran desa tahun 2017-2018. Negara disebut mengalami kerugian Rp 373 juta lebih.

“Ini adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Bardis Bahnur dari pihak polres ke kejari,” kata Kajari Aceh Singkil M Husaini melalui Kasi Pidsus Delfiandi.

Setelah serah terima pelimpahan perkara, tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

“Tersangka kita titip untuk 20 hari ke depan dalam rangka melengkapi berkas penuntutan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” katanya.

Delfiandi menuturkan, kerugian dari kasus tersebut muncul dari beberapa item kegiatan pada 2017-2018.

Di antaranya adalah pengadaan alat posbindu, pengadaan kendaraan roda dua dengan cara mark up, pembangunan sarana air bersih, kemudian penguasaan dana BUMK dan sejumlah item lainnya.[]