ACEHSINGKIL, metro7.co.id – Polres Aceh Singkil berhasil membongkar kasus ilegal logging. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan MZ alias K sebagai tersangka. Uniknya, MZ sendiri saat ini berstatus narapidana (napi) dalam kasus berbeda dan sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Cabang Singkil.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, Rabu (27/1/2021) mengatakan, kasus tersebut terbongkar berkat informasi dari masyarakat Kecamatan Pulau Banyak.

Atas informasi itu polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada 18 Januari lalu, petugas berhasil menemukan gudang terbuka berisi kayu olahan milik tersangka di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak. “Tersangkanya merupakan narapidana,” kata Iptu Noca Tryananto.

Kayu yang hendak dijadikan boat tersebut diduga diambil dari kawasan hutan lindung di Kepulauan Banyak. Menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa kayu meranti dan rimba campuran sekitar 19 kubik. Barang bukti kayu diamankan di Mapolres Aceh Singkil serta sebagian dititip di Polsek Singkil.

Akibat ulahnya itu, MZ yang selama ini dikenal sebagai nakhoda boat, kembali harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 87 ayat 1 huruf a junto Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tukas Kasat Reskrim.