KUTACANE, metro7.co.id – Berbagai kalangan masyarakat di Aceh Tenggara, yang peduli lingkungan dan kelestarian hutan, meminta pemerintah agar membangun Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser di Kutacane, Aceh Tenggara.

Permintaan tersebut muncul di tengah gencarnya upaya anggota DPR-RI asal Aceh mengusulkan pemindahan Kantor Balai Besar TNGL dari Medan Sumatra Utara ke Banda Aceh Provinsi Aceh, terutama paska terbitnya persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, terkait pemindahan kantor BTNGL ke Provinsi Aceh.

“Perjuangan anggota DPR-RI asal Aceh, TA Khalid dan M Salim Fakhri Selian serta Muslim dari komisi IV,” ujar Muslim Sekedang, Ketua Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser (PPKKGL) Kutacane, Selasa (16/2/2021).

Lanjut Muslim Sekedang, memindahkan kantor Balai Besar TNGL dari Medan Sumatra Utara ke Aceh, pantas diberikan apresiasi dan dukungan sepenuhnya. Karena menurutnya, tanpa perjuangan yang serius dan tak kenal lelah, dipastikan tak akan berhasil.

”Namun, melihat kantor pusat BBTNGL ditetapkan di Banda Aceh merupakan keputusan yang sangat tidak tepat. Karena seharusnya Kantor Balai Besar itu, jika bukan di Kutacane Aceh Tenggara, maka dibangun di Gayo Lues. Karena, dua kabupaten tersebut merupakan area paling luas yang wilayahnya masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,” ujar Muslim.

Pemerintah, ujar Salim, wajib mempertimbangkan dengan arif dan bijaksana Kantor Balai Besar TNGL itu dibangun di Aceh Tenggara. Bukan malah di Banda Aceh yang jaraknya semakin jauh dari Kutacane dan Gayo Lues.

Di tempat terpisah, anggota DPRK dari Komisi B, Arnold Napitupulu, mengaku kaget dan kecewa mendengar kenapa Kantor Pusat BBTNGL bukan dibangun atau dipusatkan di Kutacane.

“Jika Kantor Pusat BBTNGL di Kutacane, tentu masyarakat semakin mudah dan semakin cepat memberikan informasi terkait Illegal Logging, perambahan hutan, perburuan satwa langka maupun usulan program terkait rehabilitasi kelestarian hutan TNGL, jika jauh di Banda Aceh, dipastikan akan sulit,” tegas Arnold.

Jika ditinjau dari sisi luas wilayah, luas TNGL itu 35 % dari 830 ribu hektar zona inti tersebut, ada di Aceh Tenggara. Sedangkan selebihnya, ada di Gayo Lues, Aceh Selatan, Abdya, Aceh Timur dan sebagian lagi di Langkat.