KUTACANE, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara) tampaknya mulai resah atas sumber dana untuk pelaksanaan Pilkades serantak yang diselenggarakan pada 3 Juli 2021 mendatang.

Pasalnya, dana untuk pelaksanaan pilkades tersebut dipihakketigakan atau dibebankan kepada para calon kepala desa dengan akurasi yang tidak mengikat, namun nominal angka uang pendaftaran itu mencapai Rp 30 juta sampai dengan Rp 50 juta per desa.

Untuk diketahui, pilkades serentak ini Pemkab Aceh Tenggara (Agara) menyelenggarakan sejumlah 269 desa dengan 619 para calon kepala desa, sehingga besar kemungkinan akan terjadi money politik jika dilihat dari persaingan yang ketat di desa- desa se- Aceh Tenggara.

Salah satu calon Kades yang tak mau disebutkan namanya, kepada metro7.co.id- Selasa (22/6/21) mengatakan, surat pernyataan yang akan disuguhkan itu hanyalah sebagai pelindung hukum bagi penyelenggara pilkades serentak yang tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

“Merujuk kepmendagri dengan Nomor :188.5484. Tahun 2020 tentang instrumen kesiapan pemantauan pemilihan kepala desa serentak, menyatakan penyediaan anggaran pemilihan kepala desa bersumber dari P-APBD, APBDES dan P-APBDES,” ujarnya.

Semetara Camat Lawe Bulan Supardi, saat dikonfirmasi metro7.co.id melalui WhatsApp, membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. “Iya surat dukungan yang disampaikan hukum ke camat,” singkatnya.[]