ACEH UTARA, metro7.co.id – Belasan Warga Desa Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Senin (9/11/2020). Mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon.

Kedatangan warga tersebut, untuk pengaduan tentang pengelolaan Dana desa yang tidak transparan selama empat tahun terakhir. Berkas yang diserahkan sebanyak 12 halaman.

Pengaduan warga disampaikan secara tertulis kepada jaksa, yang diwakili oleh tiga warga.

Ketiga warga tersebut yaitu, Heri Saputra, Zubir mantan bendahara desa dan sekretaris pemuda Zamahuriansyah.

Sedangkan warga lainnyanya, menunggu diluar ruangan.

Laporan yang dilampirkan antara lain, dugaan pelanggan Undang-undang terkait tidak transparannya pengelolaan Dana Desa, tahun 2017, 2018, 2019, 2020.

Diduga, pengelolaan dana Desa tidak melibatkan masyarakat, dan Keuchik hanya melibatkan jajarannya saja.

Kemudian dalam empat tahun terakhir, tidak dipasang papan infografis pembangunan selama empat tahun berturut-turut.

“Selain itu, tidak pernah menyerahkan salinan LPJ dana desa kepada Tuha Peut, Gampong dari tahun, 2017, 2018, 2019 dan 2020,” ujar perwakilan warga Heri Saputra kepada media metro7.co.id, Senin 9 November 2020.

Keuchik juga tidak pernah mengadakan rapat di desa atau rapat umum dengan melibatkan tokoh masyarakat Gampong. Untuk membahas Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJMDes), Musrenbangdes dan rapat lainnya, pada tahun anggaran, 2017,2018, 2019 dan 2020.

“Tertutupnya akses informasi publik tentang pembentukan, perkembangan, dan pengelolaan Laba rugi BUMG, dan dugaan kuat adanya indikasi korupsi anggaran jual beli, serta penyalahgunaan jabatan publik, penyalahgunaan pengelolaan dana Desa diduga kuat dilakukan oknum kepala desa bersama ketua BUMG,” katanya lagi.

Dalam laporan tersebut, warga menyoalkan pelanggaran undang-undang tentang rangkap jabatan, dalam struktur pemerintahan Gampong Tanjong Ara.

Antara lain, Bendahara BUMG rangkap jabatan Bendara Gampong, ketua BUMG rangkap jabatan operator Gampong.

Warga menduga, Tuha Peut Gampong/ Badan Permusyawaratan Desa melakukan pembiaran terhadap kinerja Keuchik dan tidak menjalankan tugas tupoksinya.

Sementara itu, Kechik Tanjong Ara saat dikonfirmasi wartawan metro7.co.id, nomor handphone tidak menerima panggilan masuk. *