BARABAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri Barabai melakukan penandatanganan naskah kesepakatan kerjasama.

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri HST, Jalan H Abdul Muis Ridani No 60, Senin (4/10) siang.

Naskah Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Trimo dan Direktur RSUD H Damanhuri Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama.

“Kita tau RSUD H Damanhuri Barabai ini menjalankan kesehatan kepada masyarakat. Tentu, di sana banyak implikasinya terhadap masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara. Maka kita bersinergi untuk melakukan pendampingan, bantuan, pelayanan dan tindak hukum yang lain,” kata Kajari HST, Trimo.

Apalagi, ujar Trimo, di masa-masa Covid-19 sekarang, tugas rumah sakit sangat luar biasa dan sangat diharapkan masyarakat. “Kami dukung dan bantu,” ungkapnya.

Sementara, Direktur RSUD H Damanhuri Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama membeberkan, sebagai manajemen baru di Rumah Sakit Barabai, tentu perlu dukungan penuh dari Kejaksaan dalam mengambil sikap secara perdata dan tata usaha negara.

“Adanya kerjasama ini, dalam kami melangkah memberikan pelayanan di RSUD H Damanhuri Barabai, bisa menjadi lebih baik lagi, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” tuturnya.

Ia berharap, semoga kerjasama ini terjalin erat, serta komunikasi bisa berjalan terus-menerus.

“Semoga semua permasalahan yang berkaitan hukum, bisa selalu kami konsultasikan dan minta pertimbangan dari pihak Kejaksaan,” pungkasnya.