HALMAHERA SELATAN, metro7.co.id – Melalui Sumber Data dari Departemen Komunikasi. Bank Indonesia ( BI ) kembali membuka jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia ( UPK 75 RI ) yang di mulai hari ini 27 Agustus hingga 30 September 2020 nanti.

Sebelumnya Bank Indonesia ( BI ) telah membuka UPK 75 RI di seluruh Kantor Bank Indonesia sejak 25 Agustus.

Sebagai wujud komitmen Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman, serta respon animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah di bukanya Periode pemesanan sejak 17 Agustus 2020 kemarin.

Masyarakat yang sebelumnya belum memiliki UPK 75 RI dapat kembali melakukan pemesanan melalui aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

Adapun mekanisme atau persyaratan masyarakat yang akan melakukan pemesanan atau penukaran UPK 75 RI jalur individu, persyaratan itu terlampir di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
3. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

Bank Indonesia ( BI ) menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh Kantor untuk tetap menjalankan protokol Kesehatan di masa Pandemi COVID -19. *