PANDEGLANG, Metro7.co.id – Dana desa (DD) tahap III tahun 2021 di Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang untuk membiayai pelaksanaan pembangunan perkerasan Jalan dinilai lalai dalam penggunaannya.

Pasalnya, DD yang bersumber dari APBN yang merupakan amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut menimbulkan tanda tanya publik, di antaranya di kalangan wartawan dan aktivis, Rabu (16/3).

Dari hasil investigasi awak media di lapangan bersamaan dengan Aktivis, ditemukan fakta tentang pelaksanaan pembangunan Perkerasan Jalan dengan Volume P 650 M × L. 2,5 M, nilai anggaran Rp154.031.600,- di Kampung Pasirhuni diduga tidak mengacu kepada pedoman yakni Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kepada awak media saat dimintai tanggapannya, Kepala Desa Pasirkadu Ahmad Junaedi mengatakan, dirinya tidak mengetahui RAB pembangunan perkerasan jalan desa tahap III 2021.

“Jujur saja, untuk RAB Perkerasan Jalan desa tahap III 2021 saya tidak tau, memang saya selaku Pengguna Anggaran (PA) karena pekerjaan itu orang lain yang mengerjakan,” terangnya.

Masih kata Ahmad Junaedi, Dari Nilai anggaran Rp154.031.600,- sebagian besar sudah dibayarkan kepada yang mengerjakan pembangunan.

“Dari nilai yang terpampang di papan Kegiatan, sebagian sudah dibayarkan, sebab sisanya untuk perbaikan dan juga pembayaran pajak,” ujarnya.

Kepala Desa Pasirkadu itu mengaku lalai dalam penggunaan anggaran DD, khususnya yang diperuntukan pembayaran tagihan pekerjaan jalan yang seharusnya di tahap III dirinya sebagai pengguna anggaran dan yang mengerjakan.

“Saya baru sadar kalau ternyata sebagai pengguna anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran atas pekerjaan tetap harus dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Ia beralasan bahwa tidak diberikan waktu untuk berfikir dan dipinta segera menyelesaikan tagihan pembayaran pekerjaan yang seharusnya di masanya menjabat yang mengerjakan.

“Padahal dari sananya Pemerintah sudah dibagi-bagi porsi, tahap III saya yang mengerjakan pembangunan, tapi kaya gini kenyataan malah orang lain yang mengerjakan,” tuturnya.

Terpisah, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pasirkadu saat dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp mengatakan tidak dilibatkan dalam kegiatan pembangunan di tahap III tahun 2021.

“Saya TPK hanya sebutan kang, terkait pembangunan Perkerasan Jalan Desa itu baru tau setelah selesai dikerjakan,” pungkas Juanta lewat telepon WhatsApp.