PANDEGLANG, metro7.co.id – Para perangkat desa di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten merapatkan barisan menghadapi isu pemberhentian jabatan mereka pasca Pilkades Serentak 2021.

Perangkat desa yang terkumpul dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang itu melakukan rapat koordinasi di Villa KBC Karoeng Desa Margagiri Kecamatan Pagelaran Pandeglang, Sabtu (6/11/2021).

Sedikitnya, ada 100 perangkat desa yang berkumpul dalam kesempatan tersebut.

“Perangkat desa adalah salah satu elemen penting untuk kemajuan desa,” kata Ketua PPDI Pandeglang Agus Muhammad Toha.

Menurutnya, pemberhentian perangkat desa sudah diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri 67 Tahun 2017, tentang perubahan Permendagri 83 Tahun 2015.

Meski begitu, Agus mengatakan, bukan berarti perangkat desa tidak bisa diberhentikan. 

“Bisa saja kalau sesuai prosedur yang berlaku desa diberhentikan. Kita ambil contoh usia sudah 60 tahun, mengundurkan diri, terkait kasus hukum, melanggar kode etik,” pungkasnya.[]