PANDEGLANG, Metro7.co.id – Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) untuk masyarakat miskin, disalurkan secara Non Tunai dengan menggunakan Sistem Perbankan dan Transaksi Non Tunai dilakukan melalui E-warung untuk pengambilan bantuan pangan.

Hal itu sesuai peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Namun, warga miskin Kampung Jongor Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi mengeluhkan Pungutan Uang yang dilakukan Oleh Oknum saat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melakukan transaksi pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan nominal yang sama.

Selain itu, warga dan aktivis Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Pandeglang (JAM-P) Banten mempertanyakan sikap tegas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Sukaresmi terkait adanya oknum yang melakukan Pungutan Liar (Pungli).

DR salah satu KPM di wilayah Desa Sidamukti mengatakan, baru kali ini pencairan BPNT kualitasnya buruk, lalu harus membayar uang sebesar Rp30 ribu per KPM oleh oknum.

“Warga penerima BPTN pada waktu pengambilan bantuan pangan harus bawa uang, kemudian dipinta uang Rp30 ribu, tidak boleh kurang dan terpaksa harus pinjam uang ke warung, lalu bayarnya pakai sembako, seperti telur,” tuturnya, Selasa (11/1).

Menanggapi dugaan pungli di Desa Sidamukti, Doni Hermawan selaku Kepala Dinas DPMPD Pandeglang membeberkan, untuk pungutan tak dibenarkan oleh siapapun juga.

“Tapi harus dilihat dulu kejadianya apakah RT tersebut meminta atau dikasih karena telah membantu KPM, misalnya membawakan barangnya dari agen,” ungkapnya.

Terpisah, Presidium Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten (JAM-P) Banten, N Sujana Akbar geram kepada oknum dan menuntut TKSK Kecamatan Sukaresmi harus bertindak tegas termasuk tim kor Kecamatan jangan melakukan pembiaran seolah-olah tak tahu.

“Kementrian sosial, sangat tegas terkait Program bansos bantuan dari pemerintah, kenapa pihak TKSK diam saja tidak ada tindakan sementara TKSK punya peran aktif, sesuai amanah Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang BPNT,” katanya.

Adapun dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa ranah TKSK ialah mendampingi Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat juga mendampingi KPM ketika berbelanja pada program BPNT.

Ia menambahkan, namun, kenapa oknum
melakukan pungutan tidak ada tindakan tegas, paling tidak dilakukan sosialisasi kepada E-warung ataupun para RT tersebut, pungutan bentuk apa pun tidak dibenarkan dan bukan dilihat dari nominal besar kecilnya.

“Ini sudah menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, saya Geram, terhadap Oknum yang sudah melakukan pungutan dan terang-terangan. Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dimohon segera menindaklanjuti adanya informasi melalui pemberitaan ini, karena jangan sampai masyarakat jadi korban oleh oknum yang tak bertanggung jawab dan dari perbuatannya akan sudah jelas merugikan pihak Penerima Manfaat Program BPNT,” pungkasnya.