BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Lantaran belum memenuhi putusan pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan penambangan biji timah di wilayah izin usaha produksi (WIUP) PT Timah Tbk, Kantor Law Firm Budiyono and Associates akhirnya mesomasi Yanto alias Angiat.

Sebelumnya, Yanto sempat melakukan gugatan hukum terhadap Yaya Sucipto, Elina Susanti, dan Wendri Yanto atas dugaan perbuatan melawan hukum menyangkut kegiatan penambangan bijih timah di Lingkungan Teluk Uber, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada 2013 silam.

Namun putusan pengadilan justru menyatakan, Yanto kalah gugatan dan diwajibkan membayar ganti rugi materil kepada tiga orang tergugat tersebut sebesar 715 juta rupiah.

“Di tingkat pertama gugatan Yanto di Pengadilan Negeri Sungailiat ditolak, lalu diajukan banding ke Pengadilan Tinggi juga ditolak. Selanjutnya mereka lakukan upaya hukum kembali di tingkat kasasi juga ditolak,” ujar Budiyono, selaku kuasa hukum tergugat dari Kantor Law Firm Budiyono and Associates beberapa waktu lalu.

Dalam rilis keterangan yang diterima redaksi, Budiyono mengatakan surat somasi itu telah pihaknya layangkan, Rabu (4/3).

“Kantor hukum Budiyono secara resmi hari ini telah melayangkan surat somasi pertama dan terakhir ke Yanto alias Angiat atas peristiwa hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” papar Budiyono, Rabu malam.

Dalam surat somasi, Budiyono meminta Yanto untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai perintah Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan membayar ganti rugi materil senilai 715 juta rupiah tersebut kepada para tergugat.

Ia menekankan, pihaknya menunggu keseriusan Yanto untuk menyelesaikan perkara ini terhitung 2×24 jam sejak surat somasi dilayangkan.

Apabila masih dihiraukan oleh Yanto, Budiyono menegaskan akan menempuh langkah hukum selanjutnya, baik perdata maupun pidana.

Selain layangkan surat somasi, Budiyono juga membuat surat laporan aduan yang ditujukan kepada Kapolda Bangka Belitung (Babel).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan kasus tambang ilegal dengan modus penipuan dan penggelepan, serta pengrusakan lahan milik kliennya yang telah berkuatan hukum tetap.

“Kepada bapak Kapolda, kami membuat laporan pengaduan ini sesuai fakta-fakta persidangan, yang telah tertuang dalam putusan pengadilan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum,” ujar Budiyono.

Ia pun berharap Kapolda Babel dapat merespon cepat laporannya tersebut agar bisa dilakukan upaya pro justicia.

“Kami yakin bapak Kapolda segera merespon surat laporan kami ini demi kepentingan hukum klien kami yang telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Sungailiat,” tutupnya.