LABUHANBATU, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Labuhanbatu berhasil mengamankan pria inisial ABS alias AL pada ungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di sebuah pondok yang berada dipinggir sungai Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. Senin,(13/02/ 2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H mengatakan, keberhasilan pada pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu tak terlepas atas adanya dukungan dari masyarakat melalui pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut.

“Iya, jadi sekitar jam 20.15 Wib, pada Hari Senin, tanggal 13 Februari 2023, ada Dumas masuk kepada Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu,” ujarnya.

Kasat Res Narkoba Polres AKP Roberto P Sianturi menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, maka pihaknya kembali menurunkan team dalam melakukan penyelidikan serta melakukan under cover buy.

Kemudian, dari hasil dilakukannya under cover buy tersebut, sekitar pukul 21.30 Wib, team berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial ABS alias AL di sebuah pondok yang berada dipinggir sungai Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Ia betul, dari ungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu, kini pelaku telah berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik,” tegasnya.

Dari peristiwa pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kini tersangka dijerat karena telah melanggar Pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***