Diduga Jual Aset Desa, Warga Sawir Desak Kades Copot Sekdes
TUBAN, metro7.co.id – Dugaan penjualan aset Desa berupa sapi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sawir Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, gegerkan warga setempat saat pertemuan di Balai Desa Sawir, kemarin 25/8/2020 pukul 10.30 WIB.
Pasalnya, pertemuan warga dengan Pemerintah Desa (Pemdes) yang di mediasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), merupakan tuntutan warga yang meminta Sekdes bertanggung jawab mengembalikan sapi yang telah dijualnya senilai Rp. 77.220.000,-.
Dugaan tersebut diakui oleh Sekdes sendiri melalui surat pernyataan tertanggal 9/7/2020 yang ditandatangani Kades dan BPD, serta dirinya. Dia menyatakan bahwa sapi milik Desa tersebut memang telah dijual, namun dia berjanji mengembalikan paling lambat tanggal 25/8/2020 kemarin. Sehingga pada tanggal 24/8/2020, uang sejumlah Rp. 77.220.000,- dikembalikan ke Bendahara Desa yang disaksikan Kades beserta Perangkat Desa.
Akan tetapi, menurut penuturan warga Sawir, kasus sama (menjual sapi) yang pernah dilakukan Sekdes pada tanggal 19/12/2019 terulang lagi. Oleh karena itu, warga merasa geram dan menuntut Kades berhentikan Sekdes.
Hiruk pikuk suara warga santer terdengar hingga ke luar Balai Desa. Celetukan “Copot jabatan Sekdes”, “Berhentikan Carik”, “Tidak punya akhlak”, “Kades harus tegas menindak yang salah”, menggema sepanjang jalannya acara, hingga memantik perhatian warga sekitar yang berbondong-bondong datang memadati Balai Desa.
Anang, warga Sawir yang turut menyuarakan pada pertemuan tersebut mengungkapkan kekesalannya.
“Sampean (anda) itu wakil kami, seharusnya membuat keamanan dan kenyamanan warga, bukan malah membuat keresahan seperti ini. Berikan contoh yg baik kepada masyarakat. Moral sampean perlu didandani (diperbaiki). Penjualan ini tidak satu, dua kali. Sampean telah menyalahgunakan wewenang selaku Perangkat Desa. Kami menuntut karena ada sebab. Kami sangat kecewa dengan kejadian yang berulang kali. Bapak Kades tolong ditegasi masalah ini, sangat disayangkan ada pembiaran,” ungkap anang yang diamini suara gemuruh warga.
Menanggapi tuntutan warga tersebut, Sekdes mengatakan bahwa dia akan bertanggungjawab.
Sementara itu, ketua Karang Taruna selaku perwakilan Pemuda Sawir menanyakan kepada Kades terkait Sanksi yang akan diberikan.
“Tindakan apa yang akan bapak ambil dengan melihat bawahan anda seperti ini, sanksi apa. Apa hanya dibiarkan kejadian ini terulang terus menerus”, ujarnya.
Kades Sawir, Imam Safi’i mengatakan bahwa dia telah memberikan teguran kepada Sekdes dan akan berkoordinasi dengan camat, serta memutuskan dalam Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD.
“Kalau sanksi sudah saya marahi, tapi sayang tidak secara tertulis, kami akan melakukan koordinasi dengan Kecamatan dan diputuskan melalui Musdes,” jawabnya menimpali desakan warga.
Karena tidak ada titik temu antara warga dan Kades, mereka sepakat untuk melanjutkan permasalahan tersebut di pendopo Kecamatan Tambakboyo.
Pertemuan antara warga Sawir, BPD, Kades dan Camat yang didampingi Ndanramil serta Kapolsek berlangsung tegang. Satpol PP dan jajaran Kecamatan Tambakboyo turut berkerumun diluar pendopo Kecamatan Tambakboyo.
Tuntutan warga atas Perangkat Desa yang melanggar larangan bukan tanpa dasar, mereka bersikukuh dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017, Perda Tuban nomor 2 tahun 2016, yang kesemuanya menjelaskan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Melihat keramaian dan desakan warga tersebut, Camat Tambakboyo, Heri Subagiyo turut menjelaskan tahapan-tahapan sanksi atas pelanggaran Perangkat Desa dan prosedur pemberhentian dengan membacakan Perbup nomor 41 Tahun 2019.
Jalan buntu dan tidak ada kata sepakat mengakhiri pertemuan antara warga, Pemerintahan Desa Sawir dan pihak Kecamatan Tambakboyo. Tindak lanjut tuntutan warga kepada Kades akan diagendakan kembali dalam Musdes.
Saat dikonfirmasi oleh Metro7.co.id, Heri mengatakan bahwa tuntutan masyarakat tetap disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Masyarakat menuntut pemberhentian, tapi semua itu ada aturannya. Sehingga tadi saya sampaikan sesuai Perbup”, ucapnya.
Sementara itu, Masruin Ketua BPD Sawir saat ditanya terkait hasil pertemuan yang belum ada keputusan mengungkapkan, bahwa selaku BPD dia adalah wakil masyarakat yang harus menyampaikan dan mengawal aspirasi warga. Dia juga menyinggung soal regulasi Desa yang harus runtut mengacu dengan peraturan diatasnya.
“Saya mengawal aspirasi warga yang berhak menyuarakan pendapatnya. Terkait Perbup 41 Tahun 2019, baru kali ini saya tahu karena memang tidak dipublikasikan di situs JDIH Kab. Tuban. Menggaris bawahi kalimat ‘Dikecualikan dari proses pemberhentian Perangkat Desa yang melalui tahapan, adalah tindakan meresahkan sekelompok masyarakat’. Ada 3 poin, yaitu tindakan asusila, perjudian, dan narkotika. Dari mana dasarnya 3 kalimat tersebut, apakah meresahkan sekelompok masyarakat itu terbatas 3 poin saja. Apakah ada dalam Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Permendesa PDTT, dan Peraturan Daerah, hingga menginterpretasikannya terbatas 3 kalimat,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, dalam tuntutan warga yang belum ada keputusan, dia akan mengadakan Mudes untuk memfasilitasi dan mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat dengan warga. *