BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, seorang guru gaji, ZA (46), diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka, Minggu (10/11) malam.

Mengulik keterangan kuasa hukum korban, Budiyono, ada 4 korban ZA, terdiri dari 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Dijelaskan Budiyono, keempat korban itu kini telah memberikan kesaksiannya atas dugaan perbuatan ZA tersebut di Polres Bangka.

Keempatnya merupakan anak didik ZA, yang belajar di salah satu masjid di Sungailiat.

“Korban tindakan kekerasan seksual yaitu sodomi. Jadi kita bersama pihak keluarga orang tua korban, sama-sama melakukan laporan di Polres Bangka. Habis Isya tadi, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Budiyono ketika ditemui di Polres Bangka, Senin (11/11) dini hari.

Budiyono menuturkan, para korban telah memberikan keterangannya kepada pihak penyidik, dengan status satu orang korban sebagai pelapor, dan tiga korban lainnya sebagai saksi.

Sementara ZA, ungkap Budiyono, berhasil diamankan polisi selang dua jam sejak pelaporan dibuat.

“Alhamdulillah kami mengucap apresiasi penuh kepada Polres Bangka yang dengan cepat mengambil tindakan mengakomodir laporan kami ini,” tutur Budiyono.

ZA, kata Budiyono, sempat berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Namun berkat kesesuaian keterangan dari para korban, ZA pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuataannya itu.

Bahkan salah satu korban, kata Budiyono, telah digauli ZA sejak kelas 3 SD hingga korban kini duduk di bangku SMP kelas 1.

“Akhirnya dia mengakui bahwa betul dia telah lakukan tindakan itu secara berulang-ulang, dan korbannya banyak. Cuma yang mau membuat pelaporan hari ini baru satu orang, dan yang lainnya menjadi saksi,” sambungnya.

Adapun modus yang dilakukan ZA, tutur Budiyono, dengan cara mengiming-imingi korban melalui pemberian sejumlah uang maupun janji bakal dibelikan handphone.

“Dia melakukan bujuk rayu. Mengiming-imingi dengan janji. Setelah dilakukan sodom itu diberi uang, dikasih imbalan gitu, dibelikan handphone,” imbuhnya.

Mirisnya lagi, Budiyono menceritakan jika ZA melakukan perbuatannya tersebut saat sedang berada di masjid.

“Pada saat acara i’tikaf, di situ lah terjadi pertama kali. Kemaluannya (korban-pen) dihisap lagi tidur, dia (korban-pen) bangun dan dia (ZA-pen) bilang jangan kasih tahu siapa-siapa,” papar Budiyono meneruskan cerita salah satu korban.

Untuk melengkapi alat bukti, rencananya Budiyono bersama keluarga korban bakal melakukan visum di RSUD Depati Bahrin pada Senin hari ini.

Selain proses pidana, Budiyono berharap pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun bisa melakukan pendampingan konseling supaya kondisi psikologis anak-anak selaku korban tersebut dapat pulih dari trauma berkepanjangan.

“Jangan sampai mental anak-anak ini rusak. Saya berharap semua unsur datang tanpa diminta, karena wajib kita bersama-sama turun menyelesaikan persoalan ini,” tutup Budiyono.