BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Re di salah satu Hotel di Pangkal Pinang, Jumat (16/6) dini hari.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo menjelaskan, Re diamankan lantaran telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjadikan korbannya yang seorang wanita sebagai pekerja seks komersial.

“Peran dari tersangka sendiri sebagai mucikari,” kata Jojo, Jumat (16/6) malam.

Keberhasilan pengungkapan ini dikatakan Jojo, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sering terjadi di salah satu Hotel di Kota Pangkal Pinang.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Jojo, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu wanita berinial Re yang diduga sebagai mucikari.

“Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberi bayararan yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,” ungkap Jojo.

Usai diamankan, tersangka Re beserta korban langsung dibawa petugas ke Mapolda Babel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni uang tunai hasil eksploitasi seksual sebesar Rp3.100.000, satu bungkus alat kontrasepsi, satu unit mobil Honda Brio, serta 5 unit Handphone.

“Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo.