LABUHANBATU, metro7.co.id – Diduga tak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kedawi Jaya yang berada di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diselidiki pihak Kepolisian.

Pasalnya, perusahaan perkebunan tersebut diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, atas laporan warga setempat.

Sebelum dilakukan penyelidikan, warga seputaran kebun melakukan aksi  unjuk rasa memblokade jalan masuk perkebunan.

Selain memblokade jalan angkutan sawit, sejumlah mahasiswa juga mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Rantauprapat, kantor Kejaksaan Negeri dan menyurati DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk mempertanyakan status perkebunan tersebut.

Bahkan para mahasiswa dan masyarakat pun membentangkan spanduk sebagian bentuk protes terhadap PT Kedawi Jaya yang diduga tidak memiliki izin HGU, tepatnya pada hari Rabu (21/08/2024) lalu.

“Iya, pembentangan spanduk ini sebagai bentuk protes kami terhadap PT Kedawi Jaya yang tak memiliki izin HGU,” kata Adi saat itu dilansir media.

Sebelumnya juga, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.I.K, melalui keterangan pers yang dilansir media massa saat ditemui wartawan Senin,(26/08/2024) diruang kerjanya.

Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan proses Lidik berdasarkan dari adanya Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Labuhanbatu terkait dengan dugaan PT Kedawi Jaya yang diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Bahkan Kepolsian telah memanggil pihak perusahaan namun belum datang untuk menghadiri pemanggilan dan pihaknya menjalankan proses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Iya, pihaknya akan melakukan panggilan kembali, kepada pihak PT.Kedawi Jaya untuk kami minta penjelasannya,” kata Kasat Reskrim kala itu.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau SIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, SIK ketika dikonfirmasi melalui pesan Whasttapp, Sabtu, (26/10/2024), sekaitan perkembangan kasus hingga kini belum mau berkomentar terhadap wartawan.

Hal senada dilakukan, Manager PT. Kedawi Jaya inisial Dedi Saragih ketika dikonfirmasi melalui pesan Whasttapp Sabtu, (26/10/2024), dimintai tanggapan lebih memilih diam sekaitan dugaan perusahaan perkebunan tempat bekerja belum memiliki HGU.

Lebih lanjut lagi, Winner merupakan pemilik PT Kedawi Jaya disebut – sebut anak seorang  pengusaha inisial TTH ketika dikonfirmasi hanya membaca pesan Whasttapp wartawan, Sabtu, (26/10/2024).

Informasi diperoleh, luas areal perkebunan PT Kedawi Jaya di beberapa lokasi tempat disebut -sebut berkisar lebih kurang 900 hektare dan sebahagian hanya memiliki izin lokasi bahkan pajak perusahaan menjadi pertanyaan sehingga menjadi sorotan melalui pengaduan masyarakat. ***