BATU BARA, metro7.co.id – Menindak lanjuti kasus penggelapan uang titipan hasil laporan korban Nomor : LP / B / 63 / IV / 2022/ SPKT Sek L Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 20 April 2022. Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berangkat ke Aceh menangkap terduga pelaku.

Awalnya pada Sabtu 8 Januari 2022 Sekira Pukul 15.00 Wib di Toko Perabot Raman Krisna di dusun I Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, di tempat ini korban menitipkan uangnya kepada pelaku.

Menurut hasil laporan korban Raman Krisna (42) dalam keteranganya, korban menitipkan uang kepada terduga pelaku MA (25) lantaran adanya perjanjian uang itu akan diambil kembali oleh korban pada tanggal 15 April 2022.

Namun uang tersebut belum juga diserahkan pelaku dengan alasan uangnya terpakai untuk biaya perobatan orang tuanya, dan pelaku berjanji kepada korban akan mengembalikan dengan cara cicil.

“Namun hingga saat ini uang tersebut juga tidak dikembalikan pelaku ataupun dibayar cicil kepada korban,” ungkap Korban.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan hingga melaporkan pelaku ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Korban merupakan warga dusun I Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Sedangkan terduga pelaku warga dusun VII Desa Banjar Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan,” kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, Jumat (26/5).

Lebih lanjut, begitu Polisi mengetahui keberadaan pelaku berada di Toko Arkana Kaca Kelurahan Kota Kuta Cane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.

“Didukung Resor Aceh Tenggara, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian DC Panggabean berangkat ke Aceh, hingga Jumat (26/5) sekira pukul 09.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku terpaksa ikut kembali bersama polisi ke Kabupaten Batu Bara, guna menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Labuhan Ruku.