LABUHANBATU, metro7.co.id – Kepolisian Resort Labuhanbatu melalui Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan pria inisial TMP.SHBG alias Ucil dan wanita dewasa inisial SA.NI HSB alias NANI, karena diduga memiliki ataupun menguasai narkotika jenis sabu di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Selasa,(28/02/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, SH mengatakan, saat ini kedua pelaku telah berhasil diamankan dengan masing-masing berinisial TMP.SHBG alias Ucil dan wanita dewasa SA.NI HSB alias NANI oleh Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Dijelaskan, dari hasil interogasi terhadap pelaku TMP.SHBG alias UCIL tersebut, diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki atau menguasai satu bungkus plastik klip terbalut satu lembar potongan timah rokok pada genggaman tangan kirinya.

Diakui pelaku, diperoleh dari seorang berinisial JI, sehingga TIM melakukan pencarian terhadap JI dirumah tinggalnya yang terletak di Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Ketika sedang melakukan pencarian sekira pukul 16.45 Wib, Senin (27/02/2023), oleh TIM Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tidak menemukan JI berada dirumah tersebut, namun atas keterangan pelaku Ucil bahwa pada tas tangan seorang ibu yang sedang duduk di teras rumah ada disimpan narkotika jenis sabu tersebut.

Sehingga TIM melakukan pemeriksaan terhadap tas tangan milik seorang pelaku perempuan bernama SA.NI HSB alias NANI yang sedang duduk di teras rumah serta menemukan barang bukti sabu dari dalam tas tangannya.

“Iya, jadi kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Dalam ungkapan kasus narkoba terhadap kedua pelaku kini di tersangkakan telah melanggar Pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***