JAKARTA, metro7.co.id – Kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8/2020) berimbas pada asumsi-asumsi liar seperti dugaan penghilangan barang bukti kasus Djoko Tjandra hingga status gedung Kejaksaan Agung yang dikatakan belum didaftarkan sebagai aset negara.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangai perkara kasus besar yakni hak tagih Bank Bali yang melibatkan tersangka Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencurigai ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

“ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (23/8).

Menanggapi kecurigaan ICW, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono meminta semua pihak tidak berspekulasi atas apa yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Menurut dia, jika tidak terbukti akan melahirkan fitnah.

“Curiga boleh saja tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu enggak tentang gedung ini, gedung itu nyimpan enggak berkas perkara, curiga kalau tidak didukung bukti maaf bisa fitnah,” Hari di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung Ragunan, Senin (24/8/2020).

Sebelumnya, Hari menegaskan, seluruh berkas perkara yang ditangani pihaknya aman dari kobaran api yang membakar gedung utama kantornya.

“Berkas perkara 100 persen aman,” kata Hari dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Kejaksaan RI, Minggu (23/8/2020).

Selain persoalan dugaan penghilangan barang bukti, kebakaran gedung utama Kejaksaan Agaung juga berimbas pada polemik status gedung Kejaksaan Agung. Pemprov DKI Jakarta menyatakan gedung Kejagung yang terbakar belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Gedung tersebut belum terdaftar di SK Gubernur No 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

“Kalau saya cek di dokumen di SK 475 Tahun 93 tentang penetapan bangunan cagar budaya, memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo.

Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin  membantah pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan bila gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun Burhanuddin menyebutkan bila surat-surat berkaitan dengan gedung itu turut hangus terbakar.

“Sudah, sudah ada keputusannya ya, tapi pada waktu itu, gini… Ini gedung ini sudah 58 tahun,” ujar Burhanuddin di kantor sementaranya di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

“Itu nanti, nanti kita… Ini kan surat-suratnya terbakar, nanti kita akan… tapi pada dasarnya gini, ini gedung sudah 58 tahun, tahun didirikan tahun 61, bisa dibayanginlah kondisinya,” imbuh Burhanuddin.

Kendati demikian, Gedung Kejagung RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya. Sebab, gedung yang dibangun sekitar 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya. *