JAKARTA, metro7.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total dimulai Senin 14 September 2020. Kebijakan ini kembali diambil setelah kasus covid-19 di DKI Jakarta meningkat tajam.

“Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu. Berikut aturan yang tidak boleh dilakukan selama masa PSBB:

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Kendaraan umum juga dibatasi untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.

2. Sekolah dan bekerja dari rumah

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

3. Keluar masuk Jakarta dibatasi

Akses keluar masuk Ibu Kota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.

4. Tempat wisata ditutup

Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.

“Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah,” kata Anies.

5. Makan di restoran dilarang

Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe.

Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, tetapi dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.

Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan Covid-19.

6. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup

Tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta ditutup. Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkungan perumahan. *