JAKARTA, metro7.co.id – Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku belum pernah dilibatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam membuat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama ini, Anies baru membuat aturan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang pembahasannya rampung di ranah eksekutif. Untuk itu Prasetio mengatakan, DPRD DKI akan mengusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda).

“Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di keijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya,” ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

“DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif,” tambah Prasetio.

Prasetio mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB yang dibuat Anies memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dari Perda. Pembuatan Perda ini dinilai penting karena pandemi berkaitan dengan banyak hal dari kemasyarakatan, kesehatan, hingga ekonomi.

Terlebih lagi pandemi ini belum diketahui kapan akan berakhirnya dan dampaknya nanti sekalipun ketika vaksin sudah ditemukan. Karena itu, aturan yang lebih kuat agar bisa dijalankan semua pihak perlu dibuat.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga kembali mengajak warga Ibu Kota meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan cara menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

“Persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta mencapai angka 13,2 persen. Angka itu terpaut jauh dari ambang yang ditetapkan WHO dengan standar positive rate tak lebih dari lima persen,” ujar Prasetio.

Terkait kondisi itu, Prasetio mengaku akan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperketat pengawasan, khususnya di lingkungan RT dan RW serta kawasan berstatus zona merah.

“Saya ingat betul di awal Jakarta dihantam pandemi, Pemprov DKI telah membentuk RT dan RW Siaga. Sudah saatnya kita mengerahkan kekuatan yang ada. Tolong disiplin sambil menunggu vaksin dan pandemi berakhir,” kata Prasetio. ***