JAMBI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi telah melakukan Penyelidikan dugaan penggelapan Dana Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Tahun anggaran 2019.

Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 500 juta, dengan rincian seperti pengerjaan pembangunan dua jembatan yang berada di Dusun II Rt 03 dan Rt 06 dusun IV Desa Seponjen.

Terkait dengan permasalahan ini, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Angga Anggala mengatakan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana desa Sponjen.

“Kejari telah melakukan Investigasi Penyelidikan ke tingkat penyidik dugaan korupsi Dana Desa yang ada di Desa Seponjen dan hari ini telah memanggil saksi Camat Kumpeh untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Angga, Rabu (21/10). *