TANJABTIM, metro7.co.id – Usai memecat beberapa anggotanya beberapa hari yang lalu. Kini Serikat Buruh Jaya Karya(SBJK) yang berkantor di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Sabak Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, salah satu eks Anggota SBJK tersebut melaporkannya ke Polres Tanjab Timur dengan dugaan Penggelapan Iuran BPJS ketenagakerjaan. Rabu(20/01/2020).

Sahrul, selaku pelapor dalam kasus tersebut menjelaskan, dirinya membenarkan telah membuat laporan terkait kasus dugaan penggelapan Iuran BPJS Ketegakerjaan yang dilakukan oleh Sarikat Bongkar Muat yang bernama Serikat Buruh Jaya(SBJK) Kepolres Tanjab Timur.

“Benar, saya telah melaporkan Serikat Buruh Jaya Karya(SBJK) Ke Polres Tanjab Timur, saya sebagai warga Negara Indonesia, memiliki hak dihadapan hukum, makanya dugaan Penggelapan ini saya laporkan ke Penegak hukum, dalam hal ini pihak polres Tanjab Timur,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul Rahman, SA. S.H selaku kuasa hukum menambahkan,pihaknya telah mendampingi cliennya membuat laporan kepolres Tanjab Timur dalam dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan SBJK.

“Hari ini saya selaku kuasa hukum pelapor ikut mendamping clien saya dalam membuat laporan dan memberikan keterangan awal kepada penyidik Reskrim polres Tanjab Timur, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 374, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Rahman juga menjelaskan, pihaknya terus mendampingi dan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Iya, ini akan terus kita kawal proses hukumnya, agar berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.