JAMBI, metro7.co.id – Hubungan asmara mestinya dilandasi rasa cinta dan kasih sayang serta melindungi satu sama lain. Namun tidak demikian dengan Vella Destra Ekaviano (25) warga Jalan Legok Lenang, RT 08, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kota Baru, dia nekat menggadai Sepeda motor dan Handphone milik kekasihnya yang rencananya tahun depan mereka akan menikah.

Merasa tidak terima dengan perbuatannya tersangka pun harus berurusan dengan pihak kepolisian, ketika orang tua kekasihnya yakni Surya, yang mengetahui hal tersebut tak terima dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Baru, untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu, Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro, mengatakan bahwa, tersangka ini berhasil diamankan di kediamannya, pada Sabtu (14/11) pukul 16.00 WIB.

Kronologis kejadian ini terjadi di kawasan depan Mall Jamtos, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, pada bulan Oktober. Hal ini pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka dan dua penadah.

“Jadi modus pelaku yang kita ketahui bahwa dia awalnya mengantar kekasihnya pergi kerja di Mall Jamtos dan tersangka beralasan ingin pergi karena hendak bekerja,” katanya.

Yang menyedihkan, ternyata motor tersebut bukan dibawa tersangka bekerja, namun motor tersebut dibawanya untuk digadai, yang mana tersangka sudah menghubungi penggadainya melalui Facebook yakni Abas warga Sukarejo,

Untuk diketahui, motor tersebut digadai tersangka dengan harga Rp 3 juta sedangkan untuk Handphone kekasihnya dia gadai seharga Rp 1 juta, dengan Dimas warga Paal V.

“Tersangka ini pintar menipu orang yang ingin membeli dengan cara beralasan bahwa dirinya lagi membutuhkan uang untuk biaya operasi orang tuanya, nanti setelah dirinya sudah mempunyai uang akan dikembalikan lagi uang tersebut dengan jamin barang yang telah dia gadai,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka mengatakan, bahwa kekasihnya mengetahui kalau motor dan juga Handphonenya bila mana hendak digadai, namun orang tuanya yang melaporkan hal tersebut.

“Saya melakukannya lantaran untuk nutupi setoran rokok saya yang banyak tidak laku,” ujarnya.

Selanjutnya, Afrito menambahkan usai dilakukan pengembangan, diketahui tersangka ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan atas pencurian sepeda, namun saat itu korban tidak melaporkan dan mereka berdamai.

“Jadi dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan satu sepeda motor Yamaha Mio BH 5087 MZ dan satu Hp oppo A5S warna merah,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun. *