JAMBI, metro7.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Ketiganya berhasil diamankan di kawasan Lorong Laba-Laba RT 18, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, pada Jum’at (13/11), pukul 14.00 wib.

Ketiga pelaku tersebut yakni, Yoeanes Alias Anes (42) Lorong Laba-Laba RT 18, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Erik Saputra Als Erik (35) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Skip 2, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin dan Dedi Ifantri alias dedi (34), warga kasang dalam pall 2, kelurahan kasang Jaya, kecamatan jambi timur.

Kejadian ini berawal Pada Jumat (13/11) pukul 09.00 wib. Anggota BNNK Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Lorong Laba-laba sering terjadi transaksi narkotika, setelah menerima laporan tersebut anggota BNNK pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala BNNK Jambi dan mereka pun langsung melakukan penyelidikan.

Setibanya di seputaran Lorong Laba-laba pukul 14.00, mereka langsung menggerebek salah satu rumah yang memang dicurigai. Benar saja, ternyata didalam rumah tersebut sudah ada ketiga pelaku yang sedang membereskan barang barang mereka untuk disembunyikan.

Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan, mengatakan bahwa pada saat pihaknya hendak masuk, mereka dilempar oleh pelaku Yoeanes dengan menggunakan timbangan kearah anggotanya, karena mereka berusaha untuk kabur, namun mereka sudah berhasil dikepung oleh petugas.

“Kemudian kita langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pelaku yang disaksikan oleh ketua RT 18,” sebutnya.

Lanjutnya, alhasil pihaknya berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening dengan berat 10 gram, yang berada di samping rumah pelaku yang sudah dilemparnya, pelaku pun akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

“Untuk ketiga pelaku sudah kita amankan dan bawa ke kantor BNNK Jambi untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” Tambahnya.

Dari para tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat kotor 10 gram, satu timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu Oppo warna biru dan satu Xiaomi warna pink.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *