JAMBI, metro7.co.id – Sempat buron selama 5 bulan lebih menjadi DPO Polsek Jelutung. Budi Setiawan alias Budi (38) warga Jalan Kirana II, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya oleh unit Reskrim Polsek Jelutung, Senin (23/11).

Informasi yang didapat, bahwa dirinya selama ini bersembunyi ke daerah Tungkal, Tanjung Jabung Barat, di sana dirinya bekerja di kapal.

Dirinya merasa telah aman dan tidak dikejar lagi sama pihak kepolisian, akhirnya dirinya pun kembali kerumahnya yang berada dikawasan Jalan Kirana II, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

Berbekal informasi, bahwa tersangka sudah kembali ke rumahnya, tidak membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan rumah dan menangkap tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan, akhirnya budi pun dibawa ke Mapolsek Jelutung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Jelutung IPTU Aidil mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jelutung. setelah kita lakukan pengembangan terhadap tersangka, ternyata dirinya sudah melakukan aksinya tersebut di 12 TKP yang berbeda, yang saat ini pihaknya masih dalam pengembangan.

“Jadi dari hasil pemeriksaan kita bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan dirinya juga bermain tunggal,” kata Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil.

Selanjutnya, Iptu Aidil menambahkan, tersangka pun mengakui bahwa hasil dari curiannya dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari dirinya, namun ada juga yang dia pakai untuk membeli sabu.

“Dari pengakuan tersangka ke pihak kita bahwa dia membeli barang tersebut di Pulau Pandan,” tambahnya.

Kemudian dari pengakuan Budi, ia mengatakan, dirinya kabur ke Tungkal guna untuk lolos dari tangkapan polisi, oleh sebab itu, hingga berbulan-bulan dirinya di sana.

“Saya di sana kerja di kapal, jadi uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari saya disana, dan juga sebagian untuk membeli sabu dipakai bersama kawan-kawan,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 3636 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *