TANJAB BARAT, metro7.co.id – Akibat langgar UU Pelayaran, Nahkoda Kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti yang tenggelam pada Sabtu (22/05/21) lalu, terancam dipenjara.

Nahkodanya berinisal AZ warga Muaro Jambi, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi.

Bukan tanpa alasan dalam penangkapan ini, sebab menurut Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol P Lumban Gaol, mengatakan penetapan tersangka Nahkoda KM Wicly sesuai dengan fakta dilapangan dan keterangan para saksi.

“Dengan Fakta-fakta dan saksi saksi, nahkoda tersebut menyalahi undang undang pelayaran,” katanya, Selasa (25/05/2021).

Dirinya menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan Nahkoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang sedangkan kapal motor tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang.

“Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar. Cuman penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang,” katanya.

Untuk menetapkan Nahkoda tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Polda Jambi telah memeriksa sebanyak Tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan ABK sendiri.

Akibat perbuatannya, Nahkoda tersebut melanggar perundangan Pelayaran dan terancam sangsi hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AZ saat dilakukan pemeriksaan oleh Ditpolairud Polda Jambi mengatakan kecelakaan kapal tersebut disebabkan oleh cuaca ekstrim. ***

“Cuaca tidak mendukung, angin kencang dan ombak tinggi, karena hujan lebat pada saat kejadian,” pungkasnya. ***