SUNGAI PENUH, metro7.co.id – Perambahan hutan di Renah Kayu Embun Kota Sungai Penuh Jambi sudah ditangani kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit I Kerinci Neneng Susanti.

“Kasus ini sudah dilimpahkan kepada pihak kepolisian guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. 

Neneng menyebut, titik yang dirambah sudah dipasangi garis polisi. Saat metro7.co.id meninjau lokasi, sedikitnya ada tiga titik lahan yang bobol akibat perambahan.

Menurut Neneng, hal ini harus menjadi perhatian bersama, khususnya masyarakat. Tujuannya, perambahan hutan yang mengakibatkan bencana dan merugikan masyarakat tidak terulang lagi.

“Tertera pada Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41/1999 Undang-Undang Kehutanan menyebutkan, setiap orang dilarang merambah kawasan hutan. Terhadap perbuatan itu kemudian dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ucap Neneng.