SUNGAI PENUH, metro7.co.id – Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait dugaan Korupsi, Senin (13/2).

Setelah dilakukan pemeriksaan, alhasil ia resmi berstatus sebagai tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh menggunakan mobil tahanan dengan nomor plat B 1790 SQP.

Sementara itu, Ketua DPRD Edmundin, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kerinci juga telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Sungai Penuh untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna untuk dilakukan pengembangan kasus tindak Pidana Korupsi tentang tunjangan Rumah Dinas di lingkungan kerja DPRD Kabupaten Kerinci.

Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AD, BN, LL.

“Alhamdulillah, Senin 23 Februari 2023, tim penyidik Kejaksaan Sungai Penuh telah menindaklanjuti penghimpunan penyelesaian berkas perkara tindak pidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci. Ketiganya yaitu mantan Sekretaris DPRD Kerinci AD kami tahan bersama stafnya BN juga selaku PPTK dan LL yang mengaku sebagai Pejabat Kajian Penilaian Publik (KJPP) padahal tidak, pengakuannya itu hanya sebagai dasar pemberian tunjangan rumdis. Mereka akan kami tahan selama 20 hari kedepannya,” bebernya.