SUNGAI PENUH, metro7.co.id – Personil Polres Kerinci gerebek gudang miras di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, Senin (30/5).

Ada 66 dus miras yang diamankan terdiri dari berbagai merek, yaitu anggur merah, newport dan sebanyak 500 dus bir angker. Barang tersebut dibawa ke Mapolres Kerinci.

Kepala Dusun (Kadus) Lubuk Arai Pelayang Raya Solihin mengakui bahwa pemilik gudang tidak pernah melapor adanya penyimpanan miras di wilayahnya itu.

“Selama ini tidak ada yang melapor ada penjualan dan penyimpanan miras disini, namun kami mengetahui tetapi tidak bisa bertindak,” ungkapnya.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswo saat dikonfirmasi pewarta membenarkan ada penggerebekan gudang miras itu.

“Iya memang kami lakukan penggerbekan, barang tersebut sudah dibawa ke mapolres kerinci. Hingga saat ini sedang dalam proses penyelidikan, miras ini diduga izin penjualannya sudah habis masa berlaku pada 22 Mei 2022 atas nama perusahaan PT Barata Kaya Kerinci pemilik atas nama TJS,” pungkasnya.