TASIKMALAYA, metro7.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya sedang melaksanakan asistensi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Bos Reguler tahun 2021 untuk pendidikan dasar dan menengah.

Plt Sekretaris Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Didim, mengatakan, asistensi dilaksanakan untuk memastikan penggunaan dana Bos sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Dikhawatirkan ada kesalahan administrasi penggunaan dana bos tidak sesuai juknis yang ada,” katanya.

Asistensi ARKAS Bos Reguler sendiri dilaksanakan pada 15 hingga 31 Maret 2021.

“Makanya kami melaksanakan asistensi dana bos untuk penyelarasan penggunaan dana bos susuai juknisnya,” lanjut Didin.

Sementara itu, Sahlan, Kepala SD 1 Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan asistensi. Ia bersyukur tidak menemui kendala apa pun. Rencana kegiatan dan anggar sekolah pun menurutnya sesuai juknis Bos.

“Untuk sekolah SD yang ada di Kecamatan Singaparna semua hadir ikut aksistensi bos di Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya. Alhamdulilah lancar.” kata sahlan.[]