BREBES, metro7.co.id – Beredar di media sosial, video sejumlah Kepala Desa melakukan deklarasi dukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024.

Beredarnya video tersebut hingga sejumlah media menarik mempublikasikan, salah satunya media online detikjateng yang tayang pada 10 Mei 2023.

Dikutip dari media tersebut, video berdurasi tiga detik tampak sejumlah kades di Brebes membentangkan sepanduk bertulis ‘Pembentukan Tim Des Ganjar Brebes Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa’.

Kemudian, secara bersama-sama mereka meneriakkan yel yel menyatakan dukungan terhadap Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

Deklarasi dukungan itu disampaikan para Kepala Desa usai acara halal bihalal di Kantor Kepala Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Brebes.

Ketua Paguyuban Kades se Kabupaten Brebes, Tasdik saat dimintai keterangan melalui selularnya enggan memberikan tanggapan, beberapa kali di chat via Whatsap hanya dibiarkan.

Sementara Pemda Brebes melalui Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes, Subagya, mengaku sudah mengingatkan.

“Untuk beredarnya video tersebut kami sudah klarifikasi ke pengurus paguyuban bahwa itu dilakukan karena pak Ganjar kebetulan adalah pembina Papdesi, sehingga mereka mendoakan pak Ganjar. Tapi kami sudah mengingatkan untuk Kades harus netral,” tulis Bagyo kepada metro7.

Namun demikian dituliskan Bagyo, pihaknya tidak memberikan sanksi lantaran diduga belum diketahui ada pelanggaran.

“Kami tidak memberikan sanksi karena memang belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kades. Karena sesuai UU pemilu kades dilarang terlibat dukung mendukung pada saat masa kampanye, sementara sampai saat belum masuk masa kampanye dan pak Ganjar belum ditetapkan sebagai calon presiden. Kami sifatnya baru mengingatkan bahwa Kades harus netral,” terangnya.

Sementara menanggapi itu, Tim pemenangan Anis Bawedan mengaku akan mengadukan ke Bawaslu.

“Dalam waktu dekat, Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Bersama simpul Relawan Anies Baswedan akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu Brebes atau Jawa Tengah. Kami akan mengawal hal ini sampai ada keputusan yang adil,” kata Azmi A Majid, Tim pemenangan Anis Baswedan, Sabtu (13/5).

Menurutnya aparat negara atau pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga desa seharusnya menjaga netralitas dan menjaga jarak dengan semua kontestan.

“Kepala Desa harus sadar bahwa dirinya merupakan wakil pemerintah di tingkat terbawah sehingga harus netral. Jika aparat negara atau pejabat pemerintah tidak netral dan bahkan terlibat dukung mendukung capres secara terbuka, hal tersebut mengindikasikan ketidak netralan dan berbahaya bagi demokrasi. Sebab, sebab ketidaknetralan aparat negara atau pejabat pemerintah akan menimbulkan potensi kecurangan. Aparat negara atau pejabat pemerintah memiliki akses terhadap sumber daya kekuasaan yang dapat digunakan untuk memanipulasi hingga mengintimidasi publik,” tutur Azmi.

Menurut Azmi, Bawaslu Brebes harus turun tangan untuk bertindak tegas sesuai aturan. tidak boleh lembek dalam berhadapan dengan pihak-pihak yang dekat kekuasaan. Harus bertindak profesional dan independen.

“Secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa diantaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa,” tutur Azmi.

“Yang juga harus digaris bawahi ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikan Azmi, SKI Sekretariat Kolaborasi Indonesia Jateng dan seluruh simpul Relawan Anies Baswedan bukan hanya pendukung Anies Baswedan, tetapi pendukung perubahan.

“Kita ingin agar Indonesia lebih demokratis ke depan. Kita ingin agar aparat negara termasuk kepala desa lebih memprioritaskan kepemimpinannya untuk melayani publik, bukan untuk melayani kekuasaan. Dengan kasus Brebes
ini, kami semakin yakin bahwa 2024 harus menjadi momentum restorasi kepemimpinan Indonesia,” pungkas Azmi.