BREBES, metro7.co.id – Perkara Pelaporan dugaan korupsi oleh salah satu mantan Kepala Dinas di Kabupaten Brebes yang dilaporkan oleh anak buahnya sendiri semakin menarik.

Meski proses perkara tersebut masih berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, namun lantaran muncul dugaan isu pernyataan ‘data masih prematur’ oleh salah satu lembaga lain dan dianggap liar.

Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) datangi Kantor Kejari Brebes untuk klarifikasi dan audiensi, Senin (6/6).

Perwakilan GNPK-RI dalam isi audiensi menyebut, ada persoalan serius yang harus di tangani Kejari Brebes.

“Berdasarkan audiensi pertama Kejari Brebes akan komitmen menangani kasus ini secara hukum yang berlaku, dan yang membuat kami resah, dimana ada statemen yang disampaikan lembaga lain, dimana dalam kajiannya menyebut ‘prematur’, dan ini perlu kami pertanyakan ke pihak Kejari Brebes tentang kajian ‘prematur’ tersebut darimana berasal, pertanyaannya ada apa disitu,” ujar Budi Prabowo, Ketua GNPK-RI Brebes.

Sementara, Ketua Umum GNPK-RI Pusat, Basri Budiutomo mengatakan, silakan lembaga lain melaporkan ke institusi lain, tapi jangan mementahkan pelaporan murniasih yang sedang dalam proses.

“Kami mohon Kejari Brebes menanggapi pernyataan-pernyataan di luar yang kami anggap liar, apakah pernyataan tersebut memang di luar institusi ataukah memang dari Kejari Brebes” tuturnya.

“Kami juga mohon kepada kejaksaan, kalau memang tidak ada kesalahannya tentu Kejari melakukan SP3,” tambahnya.

Asrofi, Kepala Bidang Deputi Diklatsus dan peningkatan SDM menambahkan, kalau sampai satu Minggu ke depan hasil audiensi tidak ada realiasi, mungkin GNPK-RI akan melakukan audiensi lanjutan, dan pihaknya tidak bisa membendung seluruh anggota meluruk ke Kantor Kejari Brebes.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Mernawati melalui Kasi Intel, Dwi menanggapi tuntutan GNPK-RI menyebutkan.

“Kami sampaikan terimakasih atas pengawalan dan dukungan dari semua atas perkara ini. Terkait dengan laporan murniasih, kami telah berusaha sesuai SOP, dimana hanya dalam 25 haripun sudah dikeluarkan surat penyelidikan. Sudah 54 orang, dan sampai hari ini ada 61 orang telah dimintai keterangan,” katanya.

Menanggapi isu pernyataan liar tersebut, Kejari Brebes menyebut tidak ada pernyataan yang disampaikan pihak Kejari Brebes.

“Terkait dengan hal tersebut, kami tidak ada pernyataan prematur, kami belum mengetahui secara jelas, jadi kami akan mempelajari lebih dahulu,” sebut Dwi.

Kejari Brebes menyebut perkara tersebut tinggal sedikit lagi untuk mengambil keputusan. “Tinggal sedikit lagi saksi, sehingga segera disimpulkan, mungkin butuh kesabaran,” bebernya.

Sementara penasehat hukum pelapor, Turnya ingin keterbukaan, ketika ada update info, Kejari Brebes bisa mempublikasikan ke publik. “Jangan sampai ada info liar, dan jangan sampai Kejaksaan ini kesannya tertutup,” tutupnya.