BREBES, metro7.co.id – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Republik Indonesia (RI) pernah memenangkan sidang ajudikasi non litigasi dalam perkara sidang gugatan keterbukaan informasi publik permohonan salinan LPJ Dana Desa Tahun 2019.

Sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Publik Semarang Provinsi Jawa Tengah antara GNPK RI Kabupaten Brebes melawan Pemkab Brebes saat itu dimenangkan oleh GNPK RI.

Namun hingga saat ini Pemkab Brebes tak kunjung memberikan salinan LPJ Dana Desa 2019 yang dipermohonkan.

Ketua GNPK RI Kabupaten Brebes, Budi Prabowo mengatakan, sudah mengajukan permohonan eksekusi salinan LPJ Dana Desa Tahun 2019 secara resmi ke Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor register 123456789 yang di tujukan kepada Bupati Brebes.

Namun disampaikanya, hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum mendapatkan salinan LPJ tersebut.

“Sesuai dengan aturan, seharunya ketika dalam persidangan yang digelar di semarang dan dimenangkan oleh pihak GNPK RI, mestinya kami di berikan salinan LPJnya, namun pihak kami hingga saat ini belum mendapatakan, padahal kamipun sudah melayangkan surat ke PN Brebes untuk meminta exsekusi hasil LPJ,” bebernya.

“Keterangan yang kami dapat juga pihak Pengadilan Negeri Brebes telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes tapi tak hadir dengan alasan sibuk momen HUT Brebes,” ujarnya mengutip keterangan PN Brebes.

Ia menegaskan, jika beberapa hari ini Pemkab Brebes belum bisa memberikan salinan LPJ DD Kabupaten Brebes tahun 2019, maka GNPK RI akan melalui jalur hukum.

Sementara Pengadilan Negeri (PN) Brebes belum bisa memberikan keterangan, menurut Keterangan bagian informasi, Kepala PN Brebes Sedang Dinas Luar.