BREBES, metro7.co.id – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Brebes atas capain prestasi level 3 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Proaktif tahun 2023.

Lembaga itu menilai Brebes telah mencapai kriteria penilaian dibeberapa faktor yaitu tingkat kematangan proaktif, tingkat keterisian pejabat fungsional, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan, serta Pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum.

Penghargaan tingkat kematangan level 3 proaktif itu juga lantaran Pemkab Brebes dinilai telah menjalankan fungsi PBJ dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal.

Penghargaan yang disampaikan Ketua LKPP Hendar Prihadi melalui Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno dan diterima Sekda Brebes Djoko Gunawan itu di terima di sela Rakor UKPBJ Se Provinsi Jawa Tengah di gedung Musdalifah, Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Selasa (28/11).

“Pencapaian atas prestasi ini merupakan kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Pemkab Brebes, terutama rekan-rekan pengelola PBJ, dalam menerjemahkan perintah Pj Bupati, sehingga target yang diinginkan tercapai,” ujar Sekda usai lawat hadiri acara tersebut.

Sekda berharap apresiasi ini dapat semakin memacu UKPBJ Pemkab Brebes untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ di Kabupaten Brebes.

Sementara itu Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Brebes, Ismawan Nur Laksono menyebutkan terlibatnya UKPBJ sejak identifikasi kebutuhan, perencanaan, penganggaran sampai dengan proses evaluasi merupakan bagian dari penilaian indikator ini.

Menurutnya target setiap UKPBJ adalah mencapai tingkat kematangan level 3 yaitu proaktif untuk dapat disebut sebagai UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (Procurement Center of Excellence).

Hal ini, bebernya, sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Berupa arah kebijakan Nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L/Pemda dan Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

“Terima kasih atas dukungan semua stakeholder sehingga Brebes meraih penghargaan ini, karena salah satu ukuran keberhasilannya adalah tercapainya tingkat kematangan UKPBJ minimal level 3,” tutup Ismawan.