CILACAP, metro7.co.id DF (37), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap, Jateng diamankan Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan karena melakukan penganiayaan terhadap ST (41), tetangganya sendiri sampai terluka dan tak sadarkan diri hingga dirawat di rumah sakit.

 

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, kejadian berawal hari Sabtu, 31 Juli 2021 di counter HP Jalan Katamso Cilacap sekitar pukul 12.00 WIB. 

 

Saat itu pelaku melihat korban sedang duduk di counter pelaku, lantas pelaku memukul korban dari belakang menggunakan vapour ke kepala korban sebanyak tiga kali.

 

“Kerasnya pukulan membuat korban tersungkur dan sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit. Korban masih terbaring dan kesadarannya belum pulih 100 persen,” ujar Kasat Reskrim saat pers rilis di Mapolres Cilacap, Kamis (5/8/2021).

 

Selain menggunakan vapour, DF juga memukul ST menggunakan tangannya, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah. Dan ST langsung tak sadarkan diri hingga sekarang.

 

Menurut Kasat, akibat dari kerasnya pukulan pelaku, tengkorak kepala korban bengkok atau penyok ke dalam setelah dilihat dengan radiologi.

 

Sementara, berdasar hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku menganiaya korban karena cemburu dan emosi, sebab korban sering mengganggu istri pelaku. 

 

Namun menurut tersangka, ia emosi karena korban memiliki hubungan dengan istrinya yang sudah diketahui sejak lama. Dan ketika melihat korban di counternya, pelaku emosi dan langsung memukul korban dari belakang dengan vapour.

 

“Emosi, sering berhubungan dengan istri saya, dan istri sering digoda. Rumahnya dekat, masih satu RT, tempat kerja juga dekat. Setiap hari ketemu dengan istri saya,” ujar tersangka.

 

DF melakukan ini karena cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering menggoda istrinya. “Saya emosi hingga memukul ST,” kata DF. 

 

DF mengaku menyesali perbuatannya sehingga harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri serta dua anaknya.

 

Polisi kini mengamankan pelaku dan barang bukti satu buah vapour warna merah hitam. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF bakal dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. ***