CILACAP, metro7.co.id Penipuan via online kini marak di Cilacap, Jawa Tengah menyusul banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut. Bahkan, polisi menyebut kasus penipuan online meningkat hingga 40 persen. 

 

Sementara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Cilacap masih tinggi. 

 

Demikian dijelaskan Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba, Sabtu (31/07/2021).

 

Pada bulan ini misalnya, sudah ada lima warga yang melapor ke polisi karena merasa ditipu saat berbelanja via online.

 

“Laporan penipuan online mulai muncul awal 2021, dan rata-rata per minggu bisa dua hingga tiga laporan, meningkatnya sekitar 40 persen,” ujar Kasat Reskrim. 

 

Dikatakan, para pelaku kejahatan online biasanya bekerja dengan tim dan memiliki peran masing-masing, seperti mencari korban, mendesain iklan, atau memanfaatkan website iklan berhadiah. “Dari situs itulah banyak korban yang terkecoh dengan harga miring yang ditawarkan,” katanya.

 

Menurut Rifeld, kadang pelaku memanfaatkan fitur yang ada di media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. 

 

“Modusnya mereka menawarkan barang, seperti handphone. Bahkan ada yang menawarkan masker dengan harga miring, ongkos kirim gratis, bonusnya banyak. Modus itu yang sering digunakan untuk mengelabui para korban,” ucapnya.

 

Menurut Rifeld, kasus kejahatan online modusnya selalu sama, hanya pengungkapan kasusnya membutuhkan waktu karena pelaku dimungkinkan tidak berada di wilayah Cilacap. Sementara kasus penipuan online yang marak banyak terjadi pada transaksi online yang tidak melalui Marketplace resmi. 

 

Selain korban penipuan online membeli handphone baik lewat Facebook maupun Marketplace tidak resmi, dari lima korban terakhir melapor salah satunya sudah mentransfer uang sebesar Rp 4 juta, dan ditransfer tiga kali,” katanya.

 

Dari sejumlah kasus kejahatan siber yang sedang ditangani, saat ini pihaknya sudah mengungkap dua kasus kejahatan online dan mengamankan seorang pelaku di wilayah Cilacap dan seorang pelaku lain di luar Cilacap.

 

“Untuk melakukan patroli online, kita menggelar patroli siber gabungan antara Sat Intel dan Sat Reskrim,” tuturnya. 

 

Sehingga apabila menemukan konten yang tidak sesuai, petugas langsung mengirimkan data ke Kominfo untuk mengecek kebenarannya.

 

“Saat ini Kominfo sudah punya akses lebih untuk mengirimkan surat peringatan dari Kementerian Kominfo, kita dari Polri menyajikan data patroli,” tandasnya.

 

Disinggung kasus kriminal lain, Rifeld menyebut ada penurunan, seperti kasus pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan. 

 

“Bahkan, sebulan sebelum PPKM Darurat tidak ada laporan kasus alias kosong,” katanya tersenyum.

 

Namun pada awal tahun 2021 masih terdapat kasus KDRT yang masih tinggi. Serta sejumlah laporan kejahatan penipuan dan penggelapan.

 

“Karena masih situasi pandemi, saya imbau masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima informasi penawaran barang dengan harga murah, banyak bonus, karena patut dipertanyakan. Saran saya, sebelum membeli pastikan dari situs yang resmi dan bisa dipertanggungjawabkan,” harapnya.

 

Para pelaku penipuan online bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***