KENDAL, metro7.co.id – Sebanyak 32 dugaan aduan dari masyarakat hingga bulan Oktober 2020 telah masuk ke Inspektorat Kendal. Tiga di antaranya sudah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Ketiga kasus yang sudah masuk ke ranah hukum itu berkaitan dengan persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).

Demikian yang disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno, terkait hal itu pihaknya telah menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut. “Telah kita tindak lanjuti penyalahgunaaan anggaran dana desa yang mengakibatkan kerugian pada negara maupun masyarakat,” kata Sugeng Prayitno, di Kendal Jawa Tengah, Jumat (9/10/2020).

Dikatakan Sugeng, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dari 32 kasus aduan di sejumlah desa itu, baik secara administrasi maupun kesalahan administrasi yang kurang pas serta kinerja yang kurang baik.

“Kami berikan toleransi untuk perbaikan administrasi maupun kinerja. Karena itu perlu dilakukan pembinaan melalui pencegahan dan pembinaan, agar tidak masuk ke ranah hukum,” jelasnya.

Ditegaskan Sugeng, bila toleransi yang diberikan selama dua bulan tidak juga mengembalikan yang menimbulkan kerugian maupun adanya pembenahan, maka kasusnya tetap akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

“Memang, tidak semua yang dilakukan pembinaan terbukti terjadi kesalahan maupun kerugian negara. Sedangkan yang tidak terjadi pelanggaran, kami berikan surat keterangan tidak ditemukan pelanggaran. Baik secara administrasi maupun penyalahgunaan keuangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara,” terang dia.

Sugeng berharap, dengan adanya pembinaan, pemerintah desa dapat melaksanakan program desa dengan baik sesuai aturan yang belaku.

“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan uang negara, biar pembangunan di desa bisa maksimal dan dampaknya akan meningkatkan kesejahteraan warga desa,” pungkasnya.