KENDAL, metro7.co.id – Akibat tak mampu mengendalikan emosi, EB (42), warga Desa Sudipayung, Kecamatan Ngampel, Kendal, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia telah memukul rekan kerjanya, Mochamad Risky Vertanto.

Kasus pemukulan itu ditangani Polres Kendal. Kapolres Kendal, AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo menerangkan, awalnya, EB mencari Risky dengan niat menanyakan sekaligus menagih uang kerja sama antara mereka berdua. Di tengah jalan, keduanya bertemu.

“Secara tidak sengaja mereka bertemu di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, pada hari Rabu 4 November 2020 lalu. Pelaku kemudian emosi kepada korban ketika ingin menagih uang kerjasama tetapi tidak diberikan,” ucap AKBP Raphael Shandy Proambodo saat konferensi pers di Polres Kendal, Kamis (30/12/2020).

Dijelaskannya, pelaku tak kuasa menahan emosi karena korban saat ditanya uang kerjasama dalam usaha bersama selalu berbelit dan seolah menantang. Tersangka kemudian langsung melakukan penganiayaan pada korban.

“Pelaku kemudian memukul mulut korban yang mengakibatkan mulut berdarah dan gigi patah. Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Soewondo Kendal untuk dilakuakan perawatan dan opname,” tandasnya.

Atas kejadian itu, EB diancam Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.