KENDAL, metro7.co.id – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat miskin yang akan berobat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan di RSUD Soewondo Kabupaten Kendal, sejak 4 Maret 2021 sudah tidak berlaku lagi.

Demikian yang disampaikan, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, usai melakukan sidak di RSUD Soewondo Kendal, Rabu (25/3/2021).

“Masyarakat kita sarankan beralih ke BPJS,” ujar Wabup Basuki.

Disampaikan Basuki, itu merupakan kebijakan Pemerintah Daerah, sesuai Perbup nomor 70 tahun 2020.

“Jadi bagi warga yang punya SKTM, kalau dulu berobat tidak bayar sekarang bayar,” imbuhnya.

Ditambahkan Basuki untuk pelayanan secara umum di RSUD Suwondo Kendal sudah berjalan dengan baik. Namun RSUD dirasa masih membutuhkan pengembangan dan perluasan.

“Pelayanan akan terus kita tingkatkan, untuk pengembangan dan perluasan rumah sakit mudah mudahan bisa segera terealisasi,” ungkapnya.

Sementara Direktur RSUD Suwondo Kendal, Haris Tiyanto menuturkan, terkait SKTM yang sudah tidak berlaku, pihaknya masih menunggu hasil dari pemerintah daerah.

“Itu penting, karena saat ini masih banyak masyarakat yang berobat menggunakan SKTM, apalagi kini ada wabah corona, akan bermunculan warga miskin baru. Kita butuh untuk solusi itu,” jelasnya.

Haris menjelaskan, berdasarkan aturan pusat, yaitu Peraturan Presiden (Perpres), tidak boleh ada duplikasi jaminan kesehatan masyarakat. Jaminan itu hanya satu di JKN, yang untuk anggaran pemerintah. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa membayar jaminan lain lagi.

“Jadi terkait SKTM, kita hanya pelaksana dari kebijakan pusat. Kata pak wabup, nanti akan dipelajari lebih lanjut. Untuk sekarang belum ada keputusan finalt,” tandasnya.[]