KOTATEGAL, Metro7.co.id – Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) yang berkantor pusat di Kota Bogor menyatakan pailit. Akibat dari pailit tersebut berimbas terhadap macetnya pengambilan tabungan maupun deposito bagi semua orang yang menjadi nasabah pada unit-unit KSPSB di kota yang lain. Salah satunya adalah unit KSPSB yang berada di Jln Sultan Agung Kota Tegal. Lebih kurang 3 ribu anggotanya tidak bisa mengambil simpanan uang simpanan mereka, baik yang berbentuk tabungan maupun deposito.

Dalam situs resminya, KSPSB mengklaim sebagai salah satu dari sepuluh koperasi terbesar di Indonesia. Namun ternyata telah gagal bayar sejak bulan April lalu. Dari informasi yang didapat dari salah satu anggota KSPSB unit Kota Tegal berinisial E yang menitipkan uangnya dalam bentuk deposito dengan nominal lebih kurang 100 juta dengan terpaksa harus menelan pil pait atas pernyataan dari pengurus KSPSB unit Kota Tegal jika koperasi mengalami pailit.

“Saya kecewa karena hingga saat ini tidak ada kejelasan uang saya, jangankan uang pokoknya, tabunganya saja tidak bisa diambil, bahkan uang bagi keuntungan yang dijanjikan keluar dalam bulan november 2020 tidak ada kejelasanya. sebenarnya masalah pailit sudah diproses dan disahkan, namun kasus ini mencuat kembali karena para anggota koperasi yang merasa dirugikan merasa tidak puas dengan revisi-revisi proposal Skema Perdamaian. Intinya, mereka menganggap tata cara pencicilan hutang bagi anggota merugikan,” ungkapnya.

Didapat keterangam dari Kepala cabang KSPSB Kota Tegal Adi Pangestu saat ditemui wartawan minggu lalu mengatakan bahwa Kasus ini telah melalui proses hukum di pengadilan tinggi Jakarta Pusat yang memutuskan untuk dilaksanakannya proses PKPU pada 20 Oktober lalu.