Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020, Pelanggar Akan Ditindak
TEGAL, metro7.co.id – Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Covid-19 yang ditandatangani pada 17 September 2020 lalu telah mulai diterapkan sejak Jum’at (25/09/2020) lalu.
Itu disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Gugus Tugas dalam sambutan acara Apel siaga Pencanangan operasi Penegakan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 yang diselenggarakan di Halaman Asrama TNI Zeni dan Bangunan di Slawi yang dihadiri oleh unsur Forkompimda Kapolres Tegal M.Iqbal Simatupang, Dandim 0712 Letkol Infanteri Sutan Pandapotan Siregar, Sekda, Asisten 1 dan Kepala OPD terkait.
“Meningkatnya kasus pasien yang terkonfirmasi positif disebabkan karena rendahnya kesadaran disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, hal itu mungkin efek dari diberikanya kelonggaran kegiatan masyarakat dalam era new normal. Dari hasil pemantauan dan evaluasi di semua lokasi banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan tidak mencuci tangan pada tempat-tempat yang telah disediakan. Perbup ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19 yang belakangan justru mengalami peningkatan yang signifikan di Kabupaten Tegal,” ucap Umi.
Menurut Umi, melalui pencanangan operasi ini akan ada kesatuan langkah dan persepsi dalam pengendalian dan pencegahan covid 19 di Kabupaten Tegal. Dari unsur Forkompimda dan satuan Gugus Tugas yang sudah lama bekerja keras dalam pengendalian dan penanganan menekan angka penyebaran wabah Virus Covid 19 tidak sepenuhnya berjalan efektif.
Oleh Sebab itu umi berharap pada unsur forkompimda dan satgas Gugus Tugas bahwa sekarang ini untuk bekerja lebih keras lagi bersama-sama dalam pengendalian dan penanganan penyebaran Virus Covid 19 dengan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mendisplinkan seluruh warga masyarakat, diri kita, tetangga dan keluarga.
Lebih lanjut Umi menjelaskankan, pelbagai kebijakan sudah dilakukan pemerintah daerah kabupaten tegal dalam merespon Persoalan Covid 19 sekeras dan sebesar apapun sanksi yang diberikan oleh Satuan Gugus Tugas dalam penegakan Protokol kesehatan kalau masyarakat tidak disiplin dan patuh maka pandemik tidak akan berhenti kata kuncinya kedisplinan dan Kepatuhan Masyarakat. Ujar Umi.
Umi mengajak pada seluruh pihak untuk menggaungkan terus pada warga masyarakat perbup No 62 Tahun 2020 dan jika ada kesamaan Visi dan Komitmen antara masyarakat dan Satuan Gugus Tugas dalam penanganan dan pengendalian Covid 19 Pihaknya Yakin dan Optimis dapat mengukur tingkat penyebaran kedepanya.***