BREBES, metro7.co.id – 43 Desa di Kabupaten Brebes akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap tiga yang akan digelar pada, Rabu 18 Mei 2022.

Gelaran pesta demokrasi tingkat desa saat ini telah pada tahapan tahapanya, lalu seperti apa dilihat dari kacamata pengamat.

Salah satu pengamat politik Brebes, Surahmadi menengarai ada titik yang dianggap rawan dan bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Saya lihat pelaksanaan Pilkades saat ini sangat berbeda dengan Pilkades sebelumnya, Karena sebelumnya dalam masa antar waktu, Pemerintah Kabupaten telah menunjuk seorang pejabat sementara untuk menduduki jabatan Kades, tapi melihat pelaksanaan pilkades serantak tahap 3 kali ini, mengacu pada Perda Kabupaten Brebes nomor 4 tahun 2019 atas perubahan Perda Brebes nomor 6 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, dimana pada pasal 6 ayat (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pilkades serentak, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa berdasarkan usulan Camat, namun sayangnya sebelum pejabat sementara di tunjuk, tahapan pilkades telah dilaksanakan, dan ini menurut saya rawan,” beber Sumadi yang juga dosen di Universitas Peradaban Bumiayu di temui dikediamanya, Desa Sidamulya Wanasari Brebes, Jumat (11/2).

“Mestinya sebelum dibentuk panitia pilkades, Lanjut Surahmadi, Pemkab Brebes sudah menunjuk pejabat sementara sebelum tahapan pilkades dimulai,” katanya.

Ia menilai Ketika salah satu peserta calon Pilkades dari incumbent berniat mencalonkan kembali, tetapi panitia sudah dibentuk, tidak menutup kemungkinan ada interpensi dari incumbent kepada panitia pilkades dan dikhawaatirkan dapat memicu konplik

“Sementara ini kepala desa masih tetap dinas di kantor balaidesa, disatu sisi pembentukan panitia berjalan dan dikhawatirkan terjadi kongkalikong, Ketika seperti ini kesadaran dari calon incumbent diperlukan yaitu berani menanggalkan jabatan untuk tidak tetap berdinas,” tegas Politik muda tersebut.

“Misal kegiatan rapat rapat tentang pilades disitu masih melibatkan kepala desa yang akan maju lagi, sementara panitia pilakdes itukan harus clean atau bersih,nah disinikan masih campur aduk, tidak ada aturan jelas yang menaungi pilkades serentak di kabupaten Brebes tahap ke 3 ini kalau menurut saya,” tambahnya.

Ia khawatir, misalkan dari kubu pendukung non incumbent melakukan aksi, meski terlihat aman namun juga membahayakan apalagi dalam situasi pandemi ini.

Sementara Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes Subagya SH menjelaskan, bahwa tahapan pilkades sudah sesuai dengan regulasi

“Saya kira tahapan yang kita lakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada,
Bahwa kewenangan membentuk Panitia Pilkades ada pada BPD (Badan Permusyawaratan Desa), bukan pada Kepala Desa dan Apabila incumbent mencalonkan diri maka di beri cuti sejak ditetapkan menjadi calon kepala Desa,” pungkas Subagya Via WhatsAap.