SEMARANG, metro7.co.id – Menindaklanjuti informasi yang diterima oleh Sat Intelkam Polrestabes Semarang mengenai adanya aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di beberapa pabrik-pabrik wilayah kota Semarang. Personil Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Wakasat Samapta Polrestabes Semarang Kompol R Justinus PT melakukan pembubaran aksi unjuk rasa tersebut, Rabu (25/8/2021).

Sebelum pelaksanaan kegiatan pembubaran dilakukan apel kesiapan dihalaman Mapolsek Tugu gabungan dengan personel polsek jajaran Polrestabes Semarang.

Dalam kesempatan tersebut Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. berpesan melalui Wakasat Samapta Kompol R Justinus PT yang mengatakan, Pembubaran aksi unjuk rasa dilakukan karena negara saat ini sedang menghadapi pandemi covid-19. Selain itu sesuai dengan intruksi Menteri dalam negeri nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah jawa dan bali serta instruksi Walikota Semarang nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM level 3 Kota Semarang.

“Dimana segala kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan sementara tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Diketahui sekitar pukul 10.00 wib terdapat beberapa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh konfederasi serikat pekerja indonesia (KSPI) diantaranya di PT. Ciubros Farma yang beralamat di jalan raya Mangkang Kulon no 16 Tugu Semarang , PT. Semeru Karya Buana yang beralamat di Kawasan Wijaya Kusuma Blok B 09 Km 12 Semarang dan PT. Sami yang beralamat di jalan Walisongo KM 9,8 Semarang.

Dalam aksi-aksi tersebut dilakukan oleh kurang lebih 25 orang oleh KSPI dengan tuntutan diantaranya Selamatkan nyawa buruh, Hentikan penularan Covid – 19., Hentikan ledakan PHK, Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja, Berlakukan UMSK dan UMK 2022 yang berkeadilan. Karena aksi tersebut menimbulkan keramaian dan berpotensi penularan virus covid-19 maka Personil Polrestabes Semarang melakukan pembubaran aksi tersebut.

Proses pembubaran aksi unjuk rasa KSPI dilakukan secara humanis oleh Personel Polrestabes Semarang dengan memberikan himbauan serta edukasi kepada koordinator lapangan (korlap) aksi unjukrasa tersebut bahwa keramaian atau kerumunan akibat adanya aksi unjuk rasa tersebut sangat berpotensi menularkan virus covid-19 dan dapat merugikan semua baik buruh pekerja sendiri maupun pelaku usaha lainnya.

Pembubaran aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Personel Polrestabes Semarang berjalan aman dan tertib serta dapat dicegah kerumunan orang yang semakin banyak.