BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan upaya pengamanan serta pengawalan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) hari ini, Senin (11/4) di Jakarta secara profesional sesuai tupoksi.

Hal itu, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikarenakan penyampaian pendapat di muka umum sangat dijamin sebagaimana pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan dengan tegas bahwa dalam penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.

“Karenanya Polri harus dapat menghargai hak warga negara untuk menyuarakan pendapatnya terhadap permasalahan yang sedang dihadapi melalui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang baku. Sehingga, tindakan represif saat situasi di lapangan memanas harus dihindari dengan tetap mengedepankan pasukan pengendalian massa (dalmas),” ujar Sugeng melalui pers rilis yang diterima Metro7, Minggu (10/5) malam.

Dia menambahkan, pergeseran dan penarikan pasukan dalmas dengan pasukan huru hara (PHH) mesti dihindari dan menjadi upaya terakhir, apabila situasi di lapangan tidak terkendali lagi.

Sebab, lanjutnya, pergeseran atau pergantian pasukan bisa memicu gesekan-gesekan antara pengunjuk rasa dengan aparat pengamanan, sehingga tak jarang hal tersebut menimbulkan kericuhan dan situasi chaos.

Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meminta peserta aksi unjuk rasa agar tertib dan tidak melanggar hukum.

“Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan,” ujar Mahfud saat menggelar rapat koordinasi terbatas mengenai perkembangan situasi politik dan keamanan di dalam negeri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (9/4) lalu.

Mahfud juga menekankan aparat pengamanan yang bertugas tak boleh melakukan kekerasan apalagi membawa senjata peluru tajam.

“Tidak boleh ada kekerasan. Tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi,” jelasnya.

Aksi unjuk rasa yang digelar hari ini merupakan kelanjutan aksi 28 Maret 2022 lalu yang tetap menuntut Presiden Jokowi agar tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan presiden untuk tiga periode, lantaran menurut BEM-SI, dianggap mengkhianati konstitusi negara.

Selain itu, tuntunan kedua dari BEM-SI adalah mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

BEM-SI pun mendesak Jokowi untuk stabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat saat ini, serta mendesak Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Adapun tuntutan lainnya, BEM-SI juga meminta Jokowi menyelesaikan masalah konflik agraria di Indonesia, dan berkomitmen menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.

Sedangkan terkait isu jabatan presiden sampai tiga periode, Jokowi sendiri beberapa waktu lalu mengatakan tidak akan menunda pemilu 2024 dan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden.

Bahkan, Jokowi telah melarang menterinya untuk bicara soal penundaan dan tiga periode jabatan presiden tersebut.