BREBES, metro7.co.id – Pelaksana proyek rehab sarana dan prasarana Model Brebes yang mengerjakan proyek dari sumber dana Kementrian PUPR , inisial J I bersama para pekerja dilokasi proyek, menghardik dan mengancam melubangi kepala wartawan saat wartawan mengambil gambar proyek tersebut.

Disinyalir, pelaksana proyek merasa terganggu dengan adanya wartawan yang melakukan liputan dan pengawasan terhadap proyek tersebut. Merasa diawasi, mereka lalu mengancam dan mengusir wartawan dan aktivis yang sedang melaksanakan kegiatan pengawasan dan peliputan dilokasi proyek tersebut.

“Kurang ajar kalian ini, kemarin kami sudah ribut, kami gak pernah ganggu kalian, kalian punya kewenangan apa, pergi saja, kalian mengganggu saja,” Hardik seorang yang diduga sebagai pelaksana proyek, sambil marah-marah dilokasi proyek tersebut, Kamis kemaren.

“Mas, yang nyuruh foto foto siapa? , ini bukan proyek kepala sekolah, ini proyek kami, saya sudah ingatkan kamu loh, kepalamu saya bolongin nanti mas, mau kamu?,” teriaknya.

Menurut informasi yang dilansir dari bregasnews, didapat keterangan bahwa dalam pelaksanaan rehab enam ruang kelas di MTS Model Brebes dengan anggaran satu milyar rupiah, dikerjakan oleh PT. Catur Harapan Utama dengan sumber dana dari Kementrian PUPR dengan perjanjian kontrak nomer KU 02.09.Fisik/04/PSP/.2020-04/PSP – POP.WILI/2020, pekerjaan dimulai dari tanggal 08 Juli 2020 sampai selesai dengan batas waktu 150 hari kerja.

Terpisah, menurut keterangan Heri Yuliawan selaku Ketua Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Jasa Konstruksi Jawa Tengah mengatakan bahwa setiap pekerjaan proyek jasa konstruksi harus ada Direksi Kit yang mana di situ ada buku tamu umum dan buku tamu khusus yang harus bisa menampung aspirasi masukan dari masyarakat atau dari dinas teknis terkait, mengenai pelaksanaan proyek disitu, kalau tidak ada Direksi Kit jelas sudah melanggar 1 item jasa konstruksi di mana di RAB sudah ada item tersebut. Jumat (4/9/2020) tadi.

“Saya mendukung insan jurnalis yang melakukan peliputan sesuai tugasnya, melakukan pengawasan sesuai koridor jurnalis, karena bukan hanya jurnalis, masyarakat umum juga berhak mengawasi setiap pelaksanaan pekerjaan proyek sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 99 pasal 29,” jelas Heri Yuliawan,

Menurutnya, kalau ada oknum pelaksana kegiatan proyek yang berlaku arogan kepada masyarakat yang melakukan pengawasan dan menghalang-halangi tugas jurnalis apalagi ada pengancaman melubangi kepala jelas itu sudah masuk pidana. “Saya mendukung jika permasalahan ini dibawa ke ranah hukum,” pungkasnya. *