TEGAL, metro7.co.id – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tegal, Eko Setyawan diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Pemeriksaan tersebut mendasari dugaan korupsi proyek revitalisasi alun-alun Kota Tegal yang menghabiskan anggaran APBD Tahun 2020 sebesar Rp 10 milyar lebih, Senin ( 15/3/2021).

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 sampai pukul 13.00 WIB. Eko Setyawan diperiksa bersama Reza, Pelaksana Teknis lapangan PT Tri Mega Indah dengan didampingi konsultan perencana. Mereka menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik di ruang intelijen Kejaksaan Negeri kota Tegal Jawa Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Kota Tegal, Ali Mukhtar usai pemeriksaan mengatakan, pemanggilan kepala dinas, pelaksana teknis lapangan dan konsultan perencana berkaitan dengan dugaan korupsi proyek revitalisasi alun alun kota Tegal.

”Kami panggil kepala dinas, kontraktor, konsultan pengawas, untuk dimintai keterangan seputar proyek revitalisasi alun -alun yang sedang kami lakukukan penyidikan, memang dari keterangan kontraktor sudah ada pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp.17 juta. Namun demikian ada temuan lainya saat tim kejaksaan turun kelapangan,” ujar Ali.

Ali mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait lainnya. ”Masih akan kami panggil lagi, seperti Pokja ULP/LPSE,” terang Ali.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kota Tegal, Eko Setyawan, mengaku dipanggil kejaksaan diperiksa sebagai saksi proyek revitalisasi alun alun kota Tegal. Eko enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan terhadap dirinya.”Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk lebih jelasnya tanyakan saja langsung ke Kejaksaan,” ucapnya.

Terpisah Pelaksana teknis pekerjaan PT Tri Mega Indah, Reza membenarkan jika dirinya menerima sejumlah pertanyaan dari Penyidik terkait proyek revitalisasi alun alun kota Tegal. Pertanyaan tersebut dinataranya mengenai perubahan gambar proyek revitalisasi alun alun.

”Saya dipanggil juga kaitan proyek alun alun, tadi kejaksaan menayakan seputar perubahan gambar, dan beberapa item pekerjaan proyek alun alun kota Tegal. Reza juga mengatakan pihaknya sudah mengembalikan uang ke kas daerah yang menjadi hasil temuan BPK sebesar Rp 17 Juta,” ungkap Reza.[]