TEGAL, metro7.co.id – Dalam rangka program Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus covid-19 di daerah. Pemerintahan Desa ( Pemdes ) Kendayakan siapkan tiga (3) ruang tempat isolasi darurat. Hal tersebut dilakukan mendasari sesuai dengan Instruksi Presiden RI maupun pemerintahan Kabupaten Tegal. PPKM sendiri diterapkan berdasarkan pada instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, yang memuat tentang PPKM berbasis mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Senin (5/07/2021) siang. 

 

Kepala Desa (Kades) Kendayakan, Rasiun menyampaikan bahwa dengan disiapkanya tiga (3) ruang tempat isolasi darurat harapan untuk mengantisipasi jika ada lonjakan menyebarnya paparan covid-19 di wilayah desanya. “Saya siapkan tiga (3) ruangan untuk antisipasi, meskipun hingga saat ini belum ada  warga kami yang terpapar covid-19”, tutur Kades. 

 

Bhabinkamtibmas Desa Kendayakan Polsek Warureja Aipda Didik. N menyampaikan terimakasih kepada Pemdes Kendayakan karena telah tanggap dalam menjalankan instruksi dari pemerintah pusat. “Untuk sementara desa kendayakan aman, belum ada warga desa yang di isolasi”. Terangnya

 

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan. Pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu. Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro yang difokuskan di daerah Jawa-Bali akibat melonjaknya kasus Covd-19 selama beberapa waktu terakhir.[]