TEGAL, metro7.co.id – Gabungan masyarakat Kota Tegal yang terdiri dari mahasiswa, kelompok buruh dan pelajar SMK menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tegal untuk menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) siang.

Dalam aksi tersebut, perwakilan dari pengunjuk rasa menyampaikan orasinya menuntut dan mendesak kepada DPRD Tegal Kota untuk menyampaiakan kepada Pemerintah Pusat agar membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan buruh dan masyarakat. Mereka mengaku kecewa dan marah atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Saat orasi berlangsung, pengunjuk rasa melakukan pembakaran ban mobil serta membentangkan spanduk dan poster penolakan UU Cipta Kerja. Menurut perwakilan mahasiswa, aksi ini akan dilakukan secara terus-menerus hingga tuntutan buruh dimenangkan. Buruh menilai, sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja sangat merugikan bagi kaum buruh.

Nampak dari jajaran aparat kepolisian dari Polres Kota Tegal mengamankan jalanya aksi unjuk rasa tersebut. Unjuk rasa belum ada hasil, karena didapat informasi bahwa seluruh jajaran Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tegal sedang berada diluar kota.***